Selain itu, tidak ada bukti atau dalil yang jelas yang menunjukkan bahwa menggunakan miswak atau menyikat gigi dapat menghasilkan masuknya bahan makanan atau minuman ke dalam tubuh.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau,
“Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber Berita : https://rumaysho.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





















