RuangInspirasimu.com – Polemik seputar apakah menggunakan miswak (siwak) atau sikat gigi dapat membatalkan puasa telah menjadi topik diskusi di antara para ulama Islam selama beberapa waktu.
Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa :
Menggunakan miswak atau menyikat gigi dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tanpa menelan apa pun.
Alasan utama di balik pengecualian ini adalah bahwa penggunaan miswak atau menyikat gigi adalah tindakan yang dianggap sebagai menjaga kebersihan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang ini merupakan bagian penting dari ajaran Islam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Sumber Berita : https://rumaysho.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya