Libur Idulfitri dan Kegiatan Silaturahmi
Libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,
dijadwalkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,
akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
Bapak Menteri Mu`ti juga mengharapkan agar selama libur Idulfitri,
peserta didik dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Regulasi ini juga mengatur peran penting berbagai pihak,
untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pembelajaran selama Ramadan.
Peran Pemerintah Daerah,
Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah,
dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Sedangkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Berperan Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan,
untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan,
dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Untuk Orang Tua/Wali,
Memiliki peranan penting dalam Membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah,
serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
SEB ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan,
dan pendidikan karakter dalam kegiatan pembelajaran, khususnya di bulan Ramadan.
Diharapkan, melalui regulasi ini,
generasi muda Indonesia tidak hanya unggul dalam bidang akademik,
tetapi juga memiliki fondasi moral dan spiritual yang kuat.
Ramadan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri, meningkatkan ibadah, dan memperkuat hubungan dengan sesama.
Sumber Berita : Diolah Dari Berbagai Sumber, website https://www.kemdikbud.go.id/
Halaman : 1 2





















