Ruanginspirasimu.com – Bulan Ramadan, bulan yang selalu dinanti umat Muslim di seluruh dunia, kembali hadir membawa berkah dan kesempatan untuk meningkatkan diri. Di Indonesia, Ramadan tidak hanya menjadi momen ibadah, tetapi juga momentum penting untuk penguatan pendidikan karakter.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Yuk, kita bahas lebih lanjut!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen Pemerintah dalam Pendidikan Karakter dan Keimanan
Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang berkualitas, yang tidak hanya fokus pada aspek intelektual,
tetapi juga pada peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengamanatkan penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan.
Tujuannya adalah menciptakan generasi Indonesia yang sehat jasmani dan rohani,
terampil, serta memiliki jiwa sosial dan cinta tanah air.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Bapak Abdul Mu`ti,
menjelaskan bahwa Ramadan adalah bulan yang istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah,
seperti puasa, tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah, dan mengikuti kajian agama.
Oleh karena itu,
pemerintah memandang penting untuk tetap melaksanakan pembelajaran selama Ramadan,
guna meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran.
Selain itu,
tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan di bulan Ramadan,
juga menjadi bagian penting dari penguatan persaudaraan dan persatuan bangsa.
Surat Edaran Bersama, Panduan Pembelajaran Ramadan 2025
Untuk menyikapi hal tersebut,
pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
SEB ini akan menjadi acuan bagi berbagai pihak,
Pemerintah daerah (melalui Dinas Pendidikan)
Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
Sekolah/Madrasah/Satuan pendidikan keagamaan
Guru dan tenaga kependidikan
Orang tua/wali
Pihak terkait lainnya
Dan SEB ini mengatur kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,
selama bulan Ramadan, serta libur Idulfitri.
Rincian Kegiatan Pembelajaran Selama Ramadan 2025
Berikut rincian kegiatan pembelajaran yang diatur dalam SEB,
Pembelajaran Mandiri (27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025),
Pada periode ini, pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga,
tempat ibadah, dan masyarakat.
Bentuk kegiatan dapat berupa penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,
seperti membaca buku, mengerjakan proyek, atau mengikuti kegiatan keagamaan di lingkungan sekitar.
Pembelajaran Tatap Muka (6-25 Maret 2025),
Setelah periode pembelajaran mandiri,
kegiatan pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Jadwal dan materi pembelajaran akan disesuaikan dengan suasana Ramadan,
sehingga tetap efektif dan tidak memberatkan siswa yang sedang berpuasa.
Kegiatan Pendukung Peningkatan Iman dan Takwa
Selain pembelajaran akademik,
SEB ini juga mendorong peserta didik untuk melaksanakan kegiatan yang bermanfaat dalam meningkatkan iman,
dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia,
dan kepribadian utama.
Contoh contoh kegiatan yang dianjurkan bagi peserta didik beragama Islam,
Tadarus Alquran
Pesantren kilat
Kajian keislaman
Kegiatan keagamaan lainnya
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam,
dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani,
dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Hal ini penting untuk menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Sumber Berita : Diolah Dari Berbagai Sumber, website https://www.kemdikbud.go.id/
Halaman : 1 2 Selanjutnya