Panitia Khusus dapat memberikan rekomendasi, dan hasil penyelidikan dapat digunakan sebagai dasar untuk tindakan lebih lanjut, termasuk pengajuan mosi tidak percaya.
Namun jika keputusannya ditemukan tidak ada bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka usul Hak Angket dianggap selesai dan tidak dilanjutkan di masa periode yang sama.
Selain Hak Angket, DPR dalam menjalankan tugasnya memiliki 3 Hak DPR yang mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. 3 Hak DPR tersebut adalah Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Mengajukan Pendapat .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan lebih lengkap mengenai 3 Hak tersebut baik mengenai dasar Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya, khususnya mengenai Hak Angket bisa dilihat penjelasan lebih lengkapnya di website Hukumonline.com.
Jadi, Mari kita selalu berusaha bijak dan memahami konteks serta materi diskusi yang ada, sebelum bisa ikutan memberikan pandangan dan berkomentar secara publik khususnya yang berkaitan dengan tema atau kasus hukum.
Selalu gunakan literasi dan referensi dari sumber yang tepat dan dari ahlinya.
Selamat Berpendapat dan Beropini dalam Demokrasi Sehat





















