Ruanginspirasimu.com – Hak Angket Menjadi isu hangat yang diangkat, oleh para kontestan pemilu yang saat ini merasa proses pemilu 2024 yang dilangsungkan berpotensi ditemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaannya. Dalam proses pengangkatan isu akan diajukannya Hak Angket oleh DPR masih menjadi polemik, yang dikarenakan ada beberapa kubu yang masih belum sepakat mengenai langkah-langkah tersebut. Bahkan kubu yang sedang dalam posisi untuk mengajukan hak angket tersebut masih belum sepenuhnya solid dan bulat apakah perlu melakukan pengajuan dan penggunaan hak angket tersebut atau tidak.
Berita yang simpang siur dan bergulir sangat cepat beberapa hari ini, makin memanas dengan adanya respon dari para netizen +62. Oleh karena itu perlu dan penting memahami terlebih dahulu apa dan bagaimana sebenarnya hak angket tersebut.
Jika melihat pengertian sesuai undang-undang yang ada, seperti yang disebutkan di website Hukumonline.com, Hak Angket DPR (Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia) adalah wewenang DPR untuk menyelidiki suatu masalah tertentu terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya