Ruanginspirasimu.com – Banyak yang kaget dan akhirnya berkomentar begitu mendengar kabar tentang Pramuka dihapus dari Kurikulum Merdeka. Banyak sekali muncul komentar dan opini yang pro kontra khususnya di media sosial.
Namun Kemendikbudristek menegaskan bahwa Pramuka tetap wajib disediakan sebagai ekstrakurikuler di semua jenjang pendidikan menengah.
Bagaimana cerita yang sebenarnya ? Inspirator ruanginspirasimu.com akan coba membagikan informasinya ya.
Yuk simak Informasinya !
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BSKAP, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa revisi dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya mengubah aturan tentang perkemahan dalam Model Blok, bukan menghapus Pramuka secara keseluruhan. Jadi, kalau sekolahmu mau mengadakan perkemahan, tetap boleh kok!
Soal keikutsertaan dalam Pramuka, Anindito menegaskan bahwa itu tetap sukarela, sesuai dengan UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, seperti dikutip dari liputan6.com dalam keterangan persnya.
Jadi, kamu bebas memilih untuk mengikuti Pramuka atau ekstrakurikuler lain sesuai minatmu.
Justru, Kemendikbudristek ingin memperkuat peran Pramuka dalam pendidikan. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan setiap sekolah untuk menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk Pramuka.
Hal ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 yang mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan Pramuka.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya